Registrasi Akun

  • Masuk ke laman Registrasi Akun dan memilih akan melakukan registrasi menggunakan laman JSS (dibutuhkan NIK/KTP) atau laman perizinan online (dibutuhkan NPWP/Paspor).
  • Memilih jenis pemohon berupa perseorangan atau badan usaha dilanjutkan dengan mengisikan identitas pemohon hingga identitas berhasil terverifikasi melalui email.
  • Menyelesaikan registrasi serta mengisikan identitas pemohon untuk masuk ke laman Pelayanan Perizinan Online.

Pengajuan Permohonan Baru

  • Masuk ke laman Daftar Permohonan Izin terlebih dahulu dan memilih opsi (+) Pengajuan Permohonan Baru.
  • Melakukan pencarian info bidang perizinan dengan memilih opsi DPMPTSP Kota Jogja dilanjutkan dengan memilih info perizinan yaitu KKPR dan memilih jenis KKPR yang akan didaftarkan.
  • Melakukan pengisian formulir perizinan, mengunggah file yang dibutuhkan serta memilih lokasi KKPR yang akan didaftarkan. Selanjutnya pemohon dapat mengajukan permohonan KKPR.

Status Permohonan

  • Masuk ke laman Tracking Izin terlebih dahulu.
  • Menuliskan nomor pendaftaran perizinan serta memilik opsi Lacak.