-
Masuk ke laman Registrasi Akun dan memilih akan melakukan registrasi menggunakan laman JSS
(dibutuhkan NIK/KTP) atau laman perizinan online (dibutuhkan NPWP/Paspor).
-
Memilih jenis pemohon berupa perseorangan atau badan usaha dilanjutkan dengan mengisikan identitas
pemohon hingga identitas berhasil terverifikasi melalui email.
-
Menyelesaikan registrasi serta mengisikan identitas pemohon untuk masuk ke laman Pelayanan Perizinan
Online.
-
Masuk ke laman Daftar Permohonan Izin terlebih dahulu dan memilih opsi (+) Pengajuan Permohonan Baru.
-
Melakukan pencarian info bidang perizinan dengan memilih opsi DPMPTSP Kota Jogja dilanjutkan dengan
memilih info perizinan yaitu KKPR dan memilih jenis KKPR yang akan didaftarkan.
-
Melakukan pengisian formulir perizinan, mengunggah file yang dibutuhkan serta memilih lokasi KKPR
yang akan didaftarkan. Selanjutnya pemohon dapat mengajukan permohonan KKPR.
-
Masuk ke laman Tracking Izin terlebih dahulu.
-
Menuliskan nomor pendaftaran perizinan serta memilik opsi Lacak.