Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau yang selanjutnya disebut dengan SIMBG merupakan layanan berbasis web yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya mendukung peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh. Dalam memberikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menggunakan SIMBG. Melalui implementasi SIMBG dapat membantu meningkatkan akuntabilitas pelayanan, kecepatan waktu layanan, serta mendukung transparansi biaya retribusi IMB.
Pendaftaran Akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pendaftaran Akun SIMBG sebagai Pemohon
- Masuk ke laman SIMBG dan memilih opsi Daftar.
- Melakukan pengisian form pendaftaran, yang terdiri dari pemilihan jenis pemohon, pengisian alamat email dan kata sandi.
- Melakukan verifikasi akun melalui alamat email yang telah didaftarkan.
Masuk sebagai Pemohon
- Masuk ke laman SIMBG dan memilih opsi Masuk.
- Melakukan pengisian alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan dan diverifikasi.
- Memilih opsi Masuk.
Melengkapi Data Diri Pemohon
- Memilih opsi Pengaturan Profil.
- Melakukan pengisian data diri pemohon, diantaranya seperti Nama Lengkap, Nomor Identitas, Alamat, Nomor Telepon/HP, serta Alamat Email dan memilih opsi Simpan.