Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, renovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung. IMB dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan perundang - undangan. Urgensi diperlukannya IMB pada setiap bangunan gedung diantaranya adalah; 1) untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal; 2) memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya; 3) serta untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Memulai Permohonan IMB

  • Memilih opsi (+) Tambah untuk memulai pengajuan permohonan IMB.
  • Memilih opsi Izin Mendirikan Bangunan.

Melakukan Daftar Pengajuan

  • Memilih permohonan yang akan diproses pada bagian Jenis Permohonan. Berikut ini merupakan daftar jenis permohonan yang disediakan oleh SIMBG.
    • Bangunan Gedung Baru untuk bangunan gedung yang akan dibangun.
    • Bangunan Gedung Perubahan untuk bangunan gedung yang direnovasi.
    • Bangunan Gedung Kolektif untuk beberapa bangunan gedung, misalnya perumahan.
    • Bangunan Gedung Prasarana untuk bangunan gedung penunjang.
    • Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk bangunan gedung kebudayaan.
    • SPBU Mikro 3 Kilo Liter untuk bangunan SPBU kapasitas 3 kilo liter.
    • Bangunan Bertahap untuk bangunan gedung yang konstruksinya secara bertahap.
  • Memilih fungsi bangunan yang akan diproses pada bagian Fungsi Bangunan. Berikut ini merupakan daftar fungsi bangunan yang disediakan oleh SIMBG.
    • Fungsi Hunian untuk bangunan gedung sebagai rumah tinggal.
    • Fungsi Keagamaan untuk bangunan gedung sebagai tempat ibadah.
    • Fungsi Usaha untuk bangunan gedung sebagai tempat usaha/bisnis.
    • Fungsi Sosial dan Budaya untuk bangunan gedung yang digunakan sebagai pelaksanaan kegiatan sosial atau budaya.
    • Fungsi Khusus untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi dan/atau teknologi khusus.
    • Fungsi Campuran untuk bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi.
  • Memilih jenis bangunan yang disesuaikan dengan fungsi bangunan yang dipilih pada bagian sebelumnya.
  • Melengkapi data teknis yang dibutuhkan seperti Nama Bangunan, Luas Bangunan, Jumlah Lantai Bangunan, Tinggi Bangunan, Luas Basement Bangunan, Jumlah Lantai Basement Bangunan hingga Perancang Dokumen Teknis.

Melakukan Pengisian Data Diri Pemilik Bangunan Gedung

  • Melengkapi data diri pemilik bangunan gedung, diantaranya seperti Status Kepemilikan, Alamat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor Telepon/HP dan Alamat Email.
  • Menyimpan data diri pemilik bangunan gedung yang sudah diisikan sebelumnya.

Melakukan Pengisian Data Alamat Bangunan Gedung dan Data Bangunan Gedung

  • Melengkapi data alamat bangunan gedung, diantaranya seperti Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Lokasi Bangunan Gedung.
  • Melengkapi data bangunan gedung seperti Nama Bangunan, Luas Bangunan, Jumlah Lantai Bangunan, Tinggi Bangunan, Luas Basement Bangunan, Jumlah Lantai Basement Bangunan hingga Perancang Dokumen Teknis.

Melakukan Pengisian Data Tanah

  • Melengkapi data tanah, diantaranya seperti Jenis Dokumen Kepemilikan Data Tanah, Tanggal Terbit Dokumen, Hak Kepemilian Atas Tanah, Alamat Lokasi Tanah, File Data Kepemilikan Tanah, Nomor Dokumen Data Tanah, Luas Tanah (m2), Nama Pemlik Hak Atas Tanah dan Perjanjian Tertulis Pemanfaatan Tanah.
  • Mengunggah dokumen pendukung seperti Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah untuk bangunan sederhana serta Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah dengan format (*.pdf).

Mengunggah Dokumen Data Kelengkapan

  • Mengunggah dokumen data teknis arsitektur, diantaranya seperti Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan, Gambar Tampak, Gambar Detail Arsitektur dan Spesifikasi Teknis dengan format (*.pdf).
  • Mengunggah dokumen data teknis struktur, diantaranya seperti Gambar Rencana Fondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok, Gambar Rencana Rangka Atap, Gambar Detail Struktur, Perhitungan Teknis Sederhana dan Gambar Rencana Plat Lantai dengan format (*.pdf).
  • Mengunggah dokumen data kelengkapan, diantaranya seperti Gambar Rencana dan Perhitungan Teknis Jaringan Listrik serta Gambar Rencana dan Perhitungan Sistem Sanitasi dengan format (*.pdf).

Melakukan Konfirmasi Pernyataan Pemohon

  • Memastikan keseluruhan data yang sudah diisi pada tahap sebelumnya sudah benar serta membaca konfirmasi data.
  • Menyetujui keseluruhan pernyataan yang diberikan.